Agama sering mengklaim dirinya sebagai sesuatu yang sempurna, karena datang dari Tuhan yang Maha Sempurna dan pastinya punya Pengetahuan Sempurna atas segala sesuatu. Agama tak mungkin salah, tak mungkin tidak lengkap, tak mungkin butuh penambahan atau pengurangan
Tapi justru karena klaim ini, muncul banyak persoalan.
Dunia Yang Berubah. Sebuah Masalah.
Masalahnya, manusia hidup di dunia yang tidak sempurna, dunia yang terus berubah. Manusia, kebutuhannya, kemampuannya, harapannya, ketakutannya selalu berubah seiring dengan perubahan lingkungan sosialnya, dan lingkungan alamnya.
Perubahan itu, bisa jadi menjadi sesuatu yang lebih baik ataupun menjadi sesuatu yang lebih buruk. Sesuatu yang dulunya cocok, bisa jadi nggak cocok lagi di masa yang berbeda, karena kondisi sudah berbeda jauh.
Seribu tahun yang lalu, kesetaraan gender itu tidak ada.
Hampir di semua peradaban dunia, wanita tidak memiliki hak hukum yang sama dengan pria. Ia diwakili suaminya atau ayahnya dalam transaksi hukum. Dalam pernikahan, jika kita melihat hukum Islam, perempuan tidak berhak melakukan perjanjian pernikahan mewakili dirinya. Ikrar pernikahan selalu antara pengantin pria dengan wali pengantin wanita, wali itu bisa jadi ayahnya, saudara lelakinya, atau kalau tidak ada wali hakim yang justru tak ada hubungan keluarga dengannya. Untuk ikrar yang sangat penting dalam hidup seorang wanita, dia bahkan tidak berhak mewakili dirinya sendiri. Hak perempuan dipegang ayahnya saat ia belum menikah, dan nanti setelah menikah haknya dipegang suaminya. Hak di sini bisa berarti dalam banyak hal, mulai dari hak keluar rumah, hak bekerja, hak memiliki harta dan sebagainya.
Sekarang? sebagian besar aturan itu sudah ditinggalkan. Wanita sekarang bebas keluar rumah untuk belajar, bekerja, bersosialisasi atau apa saja. Sistem hukum kita juga tidak mengenal perbedaan status hukum antara pria dan wanita. Mungkin hanya di Afghanistan, Arab Saudi atau negara-negara Islam yang masih membedakan hak hukum pria dan wanita di depan hukum.

Masalah gender hanyalah salah satu aturan agama Islam yang sudah tidak cocok lagi dengan kondisi masa sekarang. Bagaimana dengan yang lain? Selain membedakan hak berdasarkan gender, Islam juga mengajarkan ketidak-samaan kedudukan manusia di depan hukum berdasarkan manusia bebas dengan manusia budak, manusia Islam dengan manusia Kafir. Semua diskriminasi hukum tersebut sudah tidak bisa diterima di masa sekarang.
Pertanyaannya: Jadi apakah aturan Islam yang diturunkan di abad ke-7 itu masih cocok dan layak digunakan di abad ke-21 sekarang ini?
Islam yang Sempurna, Tapi Butuh Ijtihad…
Kata para pendakwah: Islam itu ajaran yang sempurna, cocok dan berlaku sepanjang jaman, cocok dan berlaku sebagai pedoman hidup umat Islam.
Tapi dari salah satu contoh sebelumnya kan menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan kesetaraan gender, tidak mengajarkan kesetaraan manusia di depan hukum?
Namun ternyata ada satu dogma tambahan yang melengkapi dogma kesempurnaan Islam, yaitu dogma tentang pembaruan Islam secara berkala oleh tokoh pembaru yang akan muncul. Dalam sebuah Hadis, Nabi mengatakan:
“Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat Islam, setiap seratus tahun, seorang yang memperbarui untuk mereka ajaran agama mereka.” (HR Abu Daud)
Jadi sepertinya dogma kesempurnaan Islam itu secara lengkap itu berbunyi: Islam itu sempurna, tapi butuh upgrade berkala agar tetap sempurna.
Sudah sempurna, tapi butuh penyempurnaan rutin. Entahlah.., ini seperti sebuah kerumitan berbahasa.
Kalau sudah sempurna namun butuh penyempurnaan rutin, bukankah itu menunjukkan bahwa Islam tidak sempuran untuk semua jaman, sehingga butuh penyempurnaan?
Oh bukan, kata ulama, itu bukan penyempurnaan, bukan upgrade atau modifikasi. Itu namanya Ijtihad — menggali lebih dalam kandungan Islam agar terangkat kesempurnaannya.
Sebuah kerumitan berbahasa lainnya…
Apa Hasil Ijtihad?
Jadi apa hasil Ijtihad yang selama ini ada?
Pada dasarnya ada dua kelompok hasil Ijtihad ini, yaitu penetapan atau penerimaan hukum baru atau pandangan yang baru sebagai bagian dari Islam dan yang kedua adalah penghapusan hukum atau pandangan yang sebelumnya menjadi bagian dari hukum atau pendangan Islam.
Untuk penerimaan hukum baru, kita bisa melihat Zakat Profesi yang dikenalkan Yusuf Al-Qaradhawi, ulama Mesir di tahun 1969. Ini hukum baru, karena Nabi hanya mengenalkan Zakat hasil pertanian dan perdagangan saja. Di Indonesia, perkawinan dan perceraian harus disahkan oleh pengadilan agama, di jaman Nabi perceraian cuma utuh kata cerai dari suami dan perkawinan tidak butuh pengesahan pengadilan, cuma butuh saksi seperti praktek kawin Siri.
Untuk penghapusan hukum Islam, contoh paling nyata adalah penghapusan perbudakan, suatu praktek yang dilakukan Nabi dan ada aturannya di Al Qur’an. Arab Saudi sebagai tempat kelahiran Islam menghapuskan perbudakan di tahun 1962, sebuah praktek di dunia Islam yang berjalan sejak jaman Nabi. Yang lain adalah hukuman mati bagi yang keluar Islam, dan hukuman rajam, yang hampir terhapus dari semua negara Islam.
Bagaimana yang di luar masalah hukum?
Di awal abad 20, ada dua ideologi besar yang bertarung yaitu kapitalisme dan komunisme. Pelopor dua aliran ini adalah negara-negara barat yang sudah relatif makmur dan masyarakatnya maju secara pendidikan dan sosialnya. Sementara itu hampir semua negara-negara Islam masih menjadi negara jajahan yang tertinggal. Melihat pertarungan ideologi ini, beberapa ulama Islam mengatakan, “Gak cuma komunisme yang memperjuangkan keadilan sosial, Islam juga memperjuangkan keadilan sosial” Lalu lahirlah gerakan-gerakan Islam yang berbau sosialisme di negara-negara Islam. Di Indonesia gerakan ini melahirkan Sarekat Islam. Tokoh-tokoh Sarekat Islam ini sebagian melahirkan Partai Komunis Indonesia. Ini Ijtihad politik.

Saat kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan membuat hidup kita lebih mudah dan membuat negara lebih makmur, masyarakat memandang kagum pada majunya Ilmu Pengetahuan. Di saat itu, muncul Harun Yahya yang berdakwah tentang al-Qur’an dan Islam yang sesuai sains. Ia menunjukkan banyak bukti bahwa fakta-fakta sains yang ditemukan para ilmuwan sebenarnya sudah diungkapkan dalam Al-Qur’an melalui publikasi buku, video atau halaman web. Sayangnya, belakangan terungkap bahwa ia banyak memalsukan “fakta-sains” yang disampaikannya. Ini Ijtihad versi sains.
Lalu ketika kaum terdidik menjadi semakin banyak, semakin luas penerimaan tentang konsep demokrasi, hak azazi manusia, kebebasan berpikir, emansipasi wanita dan filsafat. Di gerakan pemikiran ini, beberapa tokoh Islam mendirikan gerakan Islam Liberal, yang membungkus Islam dengan retorika modern tentang demokrasi, hak azazi manusia, kebebasan berpikir, emansipasi wanita dan filsafat. Ini juga Ijtihad di wilayah pemikiran modern.
Ada juga Ijtihad Islam Nusantara ala NU yang menyesuaikan Islam dengan kehidupan Nusantara, Islam berkemajuan dari Muhammadiyah yang menyesuaikan Islam bagi masyarakat menengah perkotaan, atau Partai Politik Islam yang memasukkan Islam ke parlemen.
Ijtihad = Cocokologi
Dari semua contoh Ijtihad tersebut, ada pola yang sama. Yaitu munculnya keadaan atau pandangan yang tidak ada atau belum dikenal di jaman Nabi, dan karenanya Islam tidak berbicara atau mengatur tentangnya, namun agar Islam tetap relevan atau bisa digunakan, maka dilakukan penyesuaian, pencocokan Islam agar bisa masuk dalam keadaan atau pandangan yang baru tersebut.
Dalam kosa kata Islam disebut Ijtihad, namun dalam bahasa sederhana adalah Cocokologi — yaitu ilmu mencocok-cocokkan.
Cocokologi, Penyelamat Islam
Apakah Cocokologi menyempurnakan Islam?
Sepertinya tidak. Walaupun semua cocokologi ini terlihat keren dan fungsional, biasanya tidak akan bertahan lama. Karena intinya itu bukan wajah asli Islam.
Islam yang asli adalah Islam yang seperti dijalankan Nabi Muhammad. Islam yang ada di Al-Qur’an. Islam yang tidak berdandan dengan demokrasi, partai politik, HAM, emansipasi wanita, kebebasan berpendapat, rasionalitas atau sains modern.
Islam Cocokologi itu seperti polesan tipis bedak dan gincu yang gampang luntur oleh keringat realitas. Dalam saat krisis, polesan cocokologi akan segera luntur digantikan Islam yang asli.
Ketika krisis di Timur Tengah, ISIS muncul dengan Islam yang asli. Menaklukkan wilayah-wilayah untuk di-Islam-kan, lengkap dengan pembantaian non-muslim, perbudakan, hukum rajam, pengekangan wanita. Hal yang sama juga terjadi di Afghanistan. Di Indonesia kita juga melihat ketika PKS bertarung sengit dengan segala cara untuk menang Pemilu, aktivis mereka menggunakan istilah ghanimah (pampasan perang) untuk melegitimasi korupsi sapi yang dilakukan presiden partai mereka.

hanya polesan bedak dan gincu yang tipis.
Walaupun Cocokologi itu seperti polesan tipis bedak dan gincu, cocokologi sangat berguna untuk masyarakat modern.
Bagaimana tidak, sebagai orang yang hidup di jaman modern, Islam asli yang yang cocok bagi orang Arab yang hidup seribulimaratus tahun yang lalu, akan sangat menyulitkan hidup kita. Islam yang kaffah hanya akan menjadikan kita seperti kelompok ISIS dan Taliban, hidup susah dan membahayakan orang lain.
Cocokologi Islam akan membuat hidup kita mudah. Kita akan tetap tampil sebagai pemeluk Islam, namun tetap dapat berguna dan berintegrasi dengan masyarakat lainnya. Dengan cocokologi pula, Islam bisa tetap bertahan dan diterima masyarakat.
Tinggal pilih-pilih cocokologi Islam mana yang paling sesuai dengan kondisi kita.
Bacaan:
- Sarekat Islam: Latar Belakang, Tokoh Pendiri, dan Perkembangannya
- Ada yang Salah di Pendidikan Kader Tarbiyah

